DAFTAR E KATALOG ALAT KESEHATAN
Kemajuan teknologi yang saat ini berkembang begitu
pesat telah mengubah pola kehidupan manusia. Termasuk dalam dunia tender dengan
munculnya elektronik katalog (e-Katalog).
E-katalog obat dan Alkes adalah sistem informasi
elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga dari bidang
komoditas kesehatan (obat dan alat kesehatan) dari berbagai Penyedia barang/
jasa.
Jika perusahaan obat atau alat kesehatan ingin
bergabung dengan E-katalog, maka terlebih dahulu perusahaan tersebut melakukan
kerja sama dengan pihak LKPP.
Berikut Tata Cara Pendaftaran Produk ke Sistem
Katalog LKPP
1.
KLDI dan Penyedia mengusulkan barang/jasa ke
Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP
2.
Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP akan
menganalisa dan mengklarifikasi usulan yang masuk
3.
Pokja E-catalog menindaklanjuti hasil klarifikasi
4.
Pokja E-catalog melakukan studi kebutuhan, Supply
Chain & Logistic Management, Spesifikasi teknis, syarat penyedia, dan
Proses Bisnis Penyedia.
5.
Pemilihan penyedia dilakukan proses lelang atau
bila tidak lelang dillakukan negosiasi harga
6.
Setelah terpilih penyedia katalog nya maka
dibuatkan kontrak payung.
7.
Kontrak payung ditandatangani Kepala LKPP
8.
Penyedia dan produknya ditayangkan di Sistem
Katalog
9.
KLDI dapat melakukan proses Epurchasing dengan
Penyedia katalog
10.
Pengadaan barang/jasa melalui pengadaan
Epurchasing diterima dan diproses pembayarannya
Mau daftar E-Katalog tanpa ribet ?? Segera hubungi
kontak kami.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang
Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#ekatalog
#ekataloglkpp
#ekatalogterpercaya
#ekatalogdaerah
#ekatalogjakarta
#ekataloglkpp2020
#ekatalogmedis
#ekatalogpendidikan
#pelayananlkpp
#jasauruslkpp
#lkpp
#lkppalkes
#lkppobat
#lkppalatkesehatan
#lkppekatalog
#lkppjakarta
#ekatalogperalatanmedis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar