LKPP E KATALOG
ALAT KESEHATAN
Katalog Elektronik
(E-Catalogue) adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis,
spesifikasi teknis dan harga Barang/Jasa tertentu dari berbagai Penyedia
Barang/Jasa Pemerintah.
Proses pemilihan Penyedia
Barang/Jasa yang dicantumkan dalam Katalog Elektronik dilakukan oleh:
a. LKPP; atau
b. Pemerintah Daerah.
Pasal 8
(1) Proses pemilihan
Penyedia Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan oleh
Tim Katalog yang ditetapkan oleh Kepala LKPP.
(2) Proses pemilihan
Penyedia Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan oleh
Tim Katalog yang ditetapkan Kepala Daerah/Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala
Daerah.
(3) Proses pemilihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan melalui metode:
a. lelang; atau
b. non lelang
(4) Dalam hal proses
pemilihan dilakukan oleh Tim Katalog yang ditetapkan Kepala LKPP maka metode
pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Direktorat yang
memiliki tugas mengembangkan sistem katalog.
(5) Dalam hal proses
pemilihan dilakukan oleh Tim Katalog yang ditetapkan Kepala Daerah/Pejabat yang
ditunjuk Kepala Daerah maka metode pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan oleh Tim Katalog.
(6) Pengangkatan dan
pemberhentian Tim Katalog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak
terikat tahun anggaran.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok
A1 No 51
Kel. Pondok Pucung
Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#ekatalog
#ekataloglkpp
#ekatalogterpercaya
#ekatalogdaerah
#ekatalogjakarta
#ekataloglkpp2020
#ekatalogmedis
#ekatalogpendidikan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar