LKPP E Katalog
ALKES
Berdasarkan hasil
proses pemilihan, LKPP membuat Surat Penetapan Barang/Jasa yang akan
dicantumkan dalam Katalog Elektronik dengan ketentuan:
a. LKPP mengkaji dan menilai prosedur
pemilihan;
b. Dalam hal pengkajian dan penilaian
sebagaimana dimaksud huruf a telah memenuhi prosedur pemilihan, LKPP menetapkan
Barang/Jasa untuk dicantumkan dalam Katalog Elektronik;
c. Dalam hal pengkajian dan penilaian
sebagaimana dimaksud huruf a tidak memenuhi prosedur pemilihan maka:
1) LKPP melalui Direktorat yang
memiliki tugas mengembangkan sistem katalog memerintahkan kepada Tim Katalog
untuk memproses pemilihan ulang dalam hal pemilihan dilakukan oleh Tim Katalog
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
2) LKPP memerintahkan kepada Tim
Katalog melalui Kepala Daerah/Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Daerah untuk
memproses pemilihan ulang dalam hal pemilihan dilakukan oleh Tim Katalog
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2). Bagian Keempat Kontrak Katalog
Berdasarkan Surat Penetapan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dilakukan penandatanganan Kontrak Katalog,
dengan ketentuan:
a. Dalam hal proses pemilihan
Penyedia Barang/Jasa dilakukan oleh LKPP maka penandatanganan Kontrak Katalog
dilakukan antara Kepala LKPP dengan Penyedia Barang/Jasa;
b. Dalam hal proses pemilihan
dilakukan oleh Pemerintah Daerah maka LKPP mendelegasikan kewenangan untuk
melakukan penandatanganan Kontrak Katalog dengan Penyedia Barang/Jasa kepada
Kepala Daerah/Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok
A1 No 51
Kel. Pondok Pucung
Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#ekatalog
#ekataloglkpp
#ekatalogterpercaya
#ekatalogdaerah
#ekatalogjakarta
#ekataloglkpp2020
#ekatalogmedis
#ekatalogpendidikan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar