LKPP JAKATA
PUSAT
LPSE merupakan unit
yang dibentuk oleh sebuah instansi untuk mengoperasikan sistem e-procurement
SPSE. Pada awalnya LPSE hanya sebagai tim ad hoc yang dibentuk oleh kepala
instansi (gubernur, wali kota, menteri). Pada perkembangan selanjutnya,
sebagian instansi telah mendirikan LPSE secara struktural seperti di
Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi
Sumatera Barat. Pada proses pengadaan LPSE hanya sebagai fasilitator yang tidak
ikut dalam proses pengadaan. Pelaksanaan proses pengadaan sepenuhnya dilakukan
oleh panitia pengadaan atau Unit Layanan Pengadaan/ULP.
Setiap instansi perlu
membangun LPSE dan memiliki server sendiri. Secara alamiah, pihak-pihak yang
terlibat di dalam proses pengadaan berada pada lingkup geografis yang terbatas.
Pengadaan di Kabupaten Malang misalnya, mungkin 90% lebih pesertanya
berdomisili di Kabupaten Malang dan kota-kota terdekat seperti Surabaya,
Pasuruan, atau Sidoarjo. Merupakan hal yang tidak efisien jika dokumen-dokumen
dari Malang diupload dan disimpan di Jakarta kemudian didownload kembali ke
Malang. Jauh lebih efisien jika dokumen-dokumen itu diupload dan disimpan di
server yang berada di Malang.
Tidak semua penyedia
memiliki akses internet yang cukup besar (idealnya minimal 1 mbps) untuk
melakukan upload dokumen penawaran. Belum lagi kebiasaan penyedia untuk
mengirimkan penawaran di jam atau menit terakhir. Kondisi ini menyebabkan
potensi kegagalan upload sangat besar. Untuk itu, jika dokumen penawaran
berukuran besar dan bandwidth di sisi penyedia tidak memadai, mereka dapat
datang ke kantor LPSE untuk upload dari jaringan lokal (LAN) dengan kecepatan
100 mbps. Fasilitas upload melalui LAN ini tidak mungkin tersedia jika server
LPSE terpusat di Jakarta.
Memang ada pertanyaan
dari penyedia: apa bedanya dengan lelang konvensional jika penyedia masih perlu
datang ke kantor LPSE untuk memasukkan penawaran. Jawaban pertanyaan ini
adalah, mahalnya biaya akses internet bukan di ranah kewenangan dan tanggung
jawab LPSE sehingga LPSE tidak dapat membuat akses ini menjadi murah. Untuk
membuat biaya akses murah merupakan tanggung jawab pemerintah dalam hal ini
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Jika biaya akses
internet telah dapat sangat murah, penyedia tidak perlu lagi datang ke kantor
LPSE.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok
A1 No 51
Kel. Pondok Pucung
Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#ekatalog
#ekataloglkpp
#ekatalogterpercaya
#ekatalogdaerah
#ekatalogjakarta
#ekataloglkpp2020
#ekatalogmedis
#ekatalogpendidikan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar